Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ yang telah mencapai tingkat kematangan paling kurang Proaktif dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan menjadi PKP-BJ. (2) Permohonan penetapan PKP-BJ dapat diajukan paling cepat 1 (satu) tahun setelah pencapaian tingkat kematangan. (3) UKPBJ yang dinyatakan layak sebagai PKP-BJ oleh LKPP akan diberikan sertifikat UKPBJ sebagai PKP-BJ. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penetapan dan masa berlaku sertifikat UKPBJ sebagai PKP-BJ diatur dalam Keputusan Deputi.
Koreksi Anda