Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ yang telah mencapai tingkat kematangan paling kurang Proaktif dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan menjadi PKP-BJ.
(2) Permohonan penetapan PKP-BJ dapat diajukan paling cepat 1 (satu) tahun setelah pencapaian tingkat kematangan.
(3) UKPBJ yang dinyatakan layak sebagai PKP-BJ oleh LKPP akan diberikan sertifikat UKPBJ sebagai PKP-BJ.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penetapan dan masa berlaku sertifikat UKPBJ sebagai PKP-BJ diatur dalam Keputusan Deputi.
Koreksi Anda
