Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat unsur pembantu pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah membentuk Tim Pengelolaan Kapabilitas UKPBJ. (2) Tim Pengelolaan Kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gabungan personel dari beberapa unit kerja yang terkait. (3) Ketua Tim Pengelolaan Kapabilitas UKPBJ adalah Kepala UKPBJ. (4) Ketua Tim Pengelolaan Kapabilitas UKPBJ dibantu oleh Koordinator Tim Pengelolaan Kapabilitas UKPBJ yang merupakan pejabat administrasi atau koordinator unit yang memiliki fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa. (5) Tim Pengelolaan Kapabilitas UKPBJ memiliki tugas: a. mengelola profil kelembagaan UKPBJ; b. melakukan penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ; c. menyusun dan melaksanakan peta jalan peningkatan kematangan UKPBJ; dan d. memantau dan mengevaluasi secara berkala atas pengelolaan kapabilitas UKPBJ. (6) Penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ dan penyusunan peta jalan peningkatan kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan c dilakukan dengan menggunakan media dalam jaringan (daring) melalui Sistem Informasi UKPBJ. (7) Untuk melaksanakan pengisian penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ dan penyusunan peta jalan peningkatan kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala UKPBJ menunjuk Admin UKPBJ. (8) Kepala UKPBJ menyampaikan Tim Pengelolaan Kapabilitas UKPBJ yang dibentuk dan perubahannya kepada LKPP melalui Sistem Informasi UKPBJ.
Koreksi Anda