Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian/Lembaga yang memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah dapat membentuk Satuan Pelaksana di bawah UKPBJ.
Koreksi Anda