Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dibentuk 1 (satu) UKPBJ. (2) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) untuk seluruh lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda