Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dibentuk 1 (satu) UKPBJ.
(2) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) untuk seluruh lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
