Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ sebagai unit kerja struktural dipimpin oleh kepala.
(2) Perangkat organisasi UKPBJ terdiri atas:
a. bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat dipimpin oleh pejabat administrasi atau koordinator.
(4) Bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf
d, dapat digabung menjadi 1 (satu) bidang pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa di dalam UKPBJ.
(5) Selain unit kerja struktural, di UKPBJ terdapat Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
