Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. pembinaan Sumber Daya Manusia di UKPBJ; b. pembinaan pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah; c. pengelolaan kelembagaan UKPBJ, paling sedikit terdiri atas pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan personel dan pengembangan sistem insentif; d. pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah; e. pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau f. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda