Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pembinaan Sumber Daya Manusia di UKPBJ;
b. pembinaan pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. pengelolaan kelembagaan UKPBJ, paling sedikit terdiri atas pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan personel dan pengembangan sistem insentif;
d. pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
e. pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
f. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
