Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi seluruh pejabat/pegawai dalam penyusunan naskah dinas di lingkungan LKPP. (2) Ruang lingkup Pedoman Tata Naskah Dinas meliputi: a. jenis dan format naskah dinas; b. pembuatan naskah dinas; c. pengamanan naskah dinas; d. kewenangan penandatanganan naskah dinas; dan e. pengendalian naskah dinas. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda