Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi seluruh pejabat/pegawai dalam penyusunan naskah dinas di lingkungan LKPP.
(2) Ruang lingkup Pedoman Tata Naskah Dinas meliputi:
a. jenis dan format naskah dinas;
b. pembuatan naskah dinas;
c. pengamanan naskah dinas;
d. kewenangan penandatanganan naskah dinas;
dan
e. pengendalian naskah dinas.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
