Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN serta bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa. 2. Administrasi Umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran. 3. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 4. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN/BUMD dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. 5. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas. 6. adalah naskah dinas dalam bentuk peraturan/keputusan yang disalin secara keseluruhan sesuai dengan isi naskah dinas asli dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. 7. Petikan adalah naskah dinas dalam bentuk keputusan yang dipetik pada bagian-bagian tertentu saja dari isi keputusan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang serta diberikan kepada pegawai/pejabat yang menerima. 8. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada seorang pejabat di lingkungan LKPP untuk menandatangani naskah sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab kedinasan yang melekat pada jabatannya. 9. Pejabat adalah pegawai di lingkungan LKPP yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diberi tugas, fungsi dan tanggung jawab sesuai Peraturan yang berlaku. 10. Logo adalah gambar dan/atau huruf sebagai identitas LKPP. 11. Cap Naskah Dinas adalah alat untuk membuat rekaman tanda atau simbol suatu jabatan. 12. Surat adalah salah satu alat penyampaian berita secara tertulis, yang berisi pemberitahuan, pernyataan, permintaan, dan lain-lain kepada pihak lain. 13. Surat Masuk adalah semua surat/tulisan dinas/berita yang diterima dari instansi/pihak lain. 14. Surat Keluar adalah semua tulisan dinas yang dikirim/disampaikan ke instansi-instansi/pihak lain. 15. Korespondensi Internal adalah tata hubungan dalam penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan antar unit kerja di lingkungan LKPP, baik secara vertikal dan horisontal. 16. Korespondensi Eksternal adalah tata hubungan penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan pejabat di lingkungan LKPP dengan pihak lain di luar LKPP. 17. Penomoran Surat Dinas adalah pemberian nomor baik pada surat dinas/dokumen Instansi Pemerintah sesuai dengan Pola Klasifikasi dan Kode Kearsipan yang telah ditetapkan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda