Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli
2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TENDER/ SELEKSI INTERNASIONAL
PEDOMAN PELAKSANAAN TENDER INTERNASIONAL UNTUK PENGADAAN BARANG, PEKERJAAN KONSTRUKSI, DAN JASA LAINNYA
1. KETENTUAN UMUM
1.1 Tujuan Peraturan
1.1.1 Peraturan ini menjelaskan kebijakan dan prosedur bagi pemangku kepentingan dalam melakukan Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya (tidak termasuk Jasa Konsultansi) melalui Tender Internasional.
1.1.2 Peraturan ini juga bertujuan untuk membantu:
a. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk mendapatkan layanan kualitas yang terbaik dari Penyedia pada pekerjaan yang dilaksanakan melalui Tender Internasional;
b. Pokja Pemilihan untuk melaksanakan pengadaan melalui Tender Internasional dengan tetap memperhatikan prinsip dan ketentuan umum Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Peserta Pemilihan dalam menyiapkan penawaran dan melaksanakan pekerjaan yang memenuhi persyaratan untuk pekerjaan yang pemilihannya dilaksanakan melalui Tender Internasional.
1.2 Pemberlakuan Peraturan
1.2.1 Peraturan ini berlaku untuk melaksanakan pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya melalui Tender Internasional dengan ketentuan:
a. Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
dan
b. nilai paket pengadaan yang memenuhi ketentuan pada butir
1.3.1 dan 1.3.2 atau Perjanjian Internasional di bidang perdagangan.
1.2.2 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada butir 1.2.1. huruf a termasuk pembiayaan yang sebagian atau seluruhnya melalui Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri, kecuali jika diatur lain dalam perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri.
1.3 Ambang Batas (Thresholds)
1.3.1 Tender Internasional dapat dilaksanakan untuk:
a.Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah); atau
b.Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
1.3.2 Tender Internasional dapat dilaksanakan untuk nilai kurang dari batasan sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.1, dalam hal tidak ada Pelaku Usaha Nasional yang mampu dan memenuhi persyaratan.
1.4 Negara Asal Peserta Pemilihan yang Memenuhi Persyaratan (Eligibility)
1.4.1 Tender Internasional pada prinsipnya terbuka untuk seluruh Peserta Pemilihan dari seluruh negara, dengan tujuan untuk mendorong terjadinya persaingan yang sehat.
1.4.2 Peserta Pemilihan dari suatu negara atau produk yang diproduksi suatu negara dapat dikecualikan dari ketentuan pada butir 1.4.1 dengan dasar:
a. Peraturan perundang-undangan yang melarang adanya hubungan dagang antara INDONESIA dengan negara tersebut;
b. Perjanjian Internasional di bidang perdagangan;
c. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri;
atau
d. hubungan diplomatik INDONESIA (khusus untuk Barang/Jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD).
1.4.3 Peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud butir 1.4.1 tidak boleh termasuk dalam daftar hitam yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Peserta Pemilihan tersebut tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam, daftar hitam di negara asal Peserta Pemilihan Tender, dan daftar hitam Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
1.5 Pertentangan Kepentingan
1.5.1 Peserta Pemilihan tidak diperkenankan untuk memiliki pertentangan kepentingan secara langsung maupun tidak dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender yang sama;
b. Satu penyedia memasukkan penawaran lebih dari satu, baik secara sendiri-sendiri maupun sebagai anggota dari suatu kerjasama usaha (Joint Venture, Joint Operation, dan/atau Subkontrak).
c. konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
d. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
e. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan pada pelaksanaan Tender di Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah;
f. PPK/Pokja Pemilihan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia;
dan/atau
g. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama,dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari
50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
1.6 Kecurangan dan Korupsi
1.6.1 Ketentuan tentang kecurangan dan korupsi yang terjadi dalam Tender Internasional mengacu pada peraturan perundang- undangan INDONESIA tentang anti-korupsi.
1.7 Kerahasiaan Proses
1.7.1 Setelah pembukaan penawaran, informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan, antara lain terkait dengan pemeriksaan, klarifikasi dan evaluasi penawaran serta rekomendasi mengenai pemenang Tender, tidak boleh disampaikan kepada Peserta Pemilihan yang memasukkan penawaran dan/atau kepada pihak lain yang tidak berwenang/tidak berkepentingan sampai pemenang Tender diumumkan.
1.7.2 Informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam butir 1.7.1 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.8 Bahasa
1.8.1 Semua dokumen yang dikeluarkan oleh Pokja Pemilihan dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan dapat dibuat dalam terjemahan Bahasa Inggris;
1.8.2 Dokumen Penawaran yang diajukan oleh Peserta Pemilihan dibuat dalam Bahasa INDONESIA atau Bahasa Inggris.
1.8.3 Kontrak dengan pihak asing harus dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan dapat dibuat terjemahannya dalam Bahasa Inggris;
1.8.4 Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada butir 1.8.3, maka yang dijadikan acuan adalah Bahasa INDONESIA.
1.9 Pengembangan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Nasional
1.9.1 Khusus untuk Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
a. Pelaku Usaha Nasional perorangan adalah warga negara INDONESIA yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b. Pelaku Usaha Nasional berbentuk badan usaha terbagi atas:
1. Pelaku Usaha Nasional berbentuk badan usaha berbadan hukum yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan Nasional; dan
2. Pelaku Usaha Nasional berbentuk badan usaha tidak berbadan hukum.
c. Perusahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 dibuktikan dengan:
1. didirikan berdasarkan hukum negara Republik INDONESIA;
2. terdaftar dan/atau memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha di INDONESIA, contohnya dibuktikan dengan SIUP, TDP, atau IUJK, dan lain-lain;
3. memiliki kantor pusat yang berlokasi di INDONESIA;
4. minimal 51% (lima puluh satu persen) dari saham yang memiliki hak suara, hak dividen dan hak kendali manajemen dimiliki oleh perseorangan WNI, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dan/atau negara Republik INDONESIA serta minimal 2/3 (dua per tiga) anggota direksi, termasuk pimpinan tertinggi perusahaan dan anggota direksi yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan dan strategi bisnis, adalah WNI; dan
5. memiliki komposisi pegawai dalam negeri dan asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan INDONESIA di bidang Ketenagakerjaan.
d. Pelaku Usaha Nasional berbentuk badan usaha tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 adalah badan usaha berbentuk Firma atau Commanditaire Vennootschap (CV) yang dibuktikan dengan:
1.memiliki akta pendirian badan usaha yang diterbitkan oleh notaris INDONESIA;
2.terdaftar dan/atau memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha di INDONESIA, contohnya dibuktikan dengan SIUP, TDP, dan/atau IUJK;
3.memiliki kantor pusat yang berlokasi di INDONESIA; dan
4.memiliki komposisi pegawai dalam negeri dan asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan INDONESIA di bidang Ketenagakerjaan.
1.9.2 Pelaku Usaha Asing adalah Pelaku Usaha di luar ketentuan pada butir 1.9.1.
1.9.3 Para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa wajib memaksimalkan partisipasi dari Pelaku Usaha Nasional yang memenuhi syarat dan dinilai mampu melaksanakan paket pekerjaan, baik secara sendiri maupun bekerjasama dengan Pelaku Usaha Asing.
1.9.4 Untuk memaksimalkan partisipasi Pelaku Usaha Nasional sebagaimana dimaksud dalam butir 1.9.3, Pokja Pemilihan wajib menentukan dalam Dokumen Tender mengenai jumlah persentase kepemilikan modal dalam bentuk Joint Ventures (JV), serta menentukan peran dan tanggung jawab para pihak yang membentuk kerjasama usaha dalam bentuk Joint Operations (JO), maupun Subkontrak.
1.10 Kerjasama Usaha (Joint Venture, Joint Operation dan Subkontrak)
1.10.1 Peserta Pemilihan dapat membentuk perjanjian kerjasama usaha, baik untuk jangka panjang atau hanya untuk pekerjaan tertentu.
Kerjasama usaha yang dimaksud dapat berbentuk:
a. Joint Venture, yaitu bentuk kerjasama antara 2 (dua) perusahaan atau lebih (yang terdiri atas Pelaku Usaha Nasional dan Pelaku Usaha Asing) yang secara bersama- sama membentuk satu perusahaan baru, dimana perusahaan baru tersebut bertanggung jawab untuk keseluruhan Kontrak, dan pengurus perusahaan bentukan baru diharuskan untuk menandatangani Kontrak dengan PPK:
b. Joint operation (JO), yaitu bentuk kerjasama usaha antara 2 (dua) perusahaan atau lebih (yang terdiri atas Pelaku Usaha Nasional dan Pelaku Usaha Asing) dimana seluruh anggota kerjasama secara bersama-sama menandatangani satu (1) Kontrak dengan PPK untuk suatu paket pekerjaan dan
tanggung jawab secara bersama-sama pada seluruh anggota Joint Operation, bukan pada masing-masing anggota;
c. Subkontrak, yaitu bentuk kerjasama usaha antara 2 (dua) perusahaan atau lebih (yang terdiri atas Pelaku Usaha Nasional dan Pelaku Usaha Asing), dimana Pelaku Usaha utama bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan, mengkoordinasikan pekerjaan dengan subkontraktor, dan menandatangani Kontrak dengan PPK.
Subkontraktor melaksanakan bagian dari Kontrak yang ditugaskan kepadanya berdasarkan Kontrak dari Pelaku Usaha utama.
1.11 Preferensi Harga
1.11.1 Preferensi harga merupakan insentif bagi Peserta Pemilihan yang menyediakan Barang/Jasa yang berasal dari dalam negeri.
Insentif tersebut diberikan dalam proses pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima jika dibandingkan dengan harga penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
1.11.2 Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atasRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
1.11.3 Preferensi harga diberikan terhadap Barang/Jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen).
1.11.4 Preferensi harga dapat diberikan untuk Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya dengan nilai paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
1.11.5 Preferensi harga dapat diberikan untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh Pelaku Usaha Nasional dengan nilai paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari Pelaku Usaha Asing.
1.11.6 Penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA).
1.11.7 HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 — KP) x HP dengan:
KP = TKDN x preferensi tertinggi KP adalah Koefisien Preferensi HP adalah Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik.
1.11.8 Untuk metode evaluasi harga terendah, dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan nilai TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.
1.11.9 Jika menggunakan metode evaluasi sistem nilai maka penetapan pemenang berdasarkan nilai kombinasi teknis dan harga (HEA).
2. TENDER INTERNASIONAL
A.
PRINSIP TENDER INTERNASIONAL
2.1 Metode Pengadaan Barang/Jasa
2.1.1 Metode Pengadaan Barang/Jasa untuk Tender Internasional dilaksanakan melalui Tender terbuka dengan metode 2 (dua) sampul atau 2 (dua) tahap setelah dilakukan proses kualifikasi.
2.2 Pengumuman Tender
2.2.1 Tender harus diumumkan dalam jangka waktu yang cukup agar banyak Pelaku Usaha yang mendapatkan informasi untuk mengajukan penawaran sehingga Pokja Pemilihan dapat memperoleh Penyedia terbaik dan memenuhi persyaratan untuk pekerjaan tertentu.
2.2.2 Pengumuman diumumkan secara luas minimal 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan maksimal 60 (enam puluh) Hari Kalender, melalui:
a. Situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
b. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE;
c. Situs resmi negara/lembaga mitra;
d. Situs web komunitas internasional;
e. Surat kabar Internasional; dan/atau
f. Media lain apabila diperlukan.
2.3 Tata Cara Pelaksanaan Tender
2.3.1 Pada prinsipnya tata cara pelaksanaan Tender Internasional menggunakan metode pemilihan Tender sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia kecuali diatur lain dalam Peraturan ini.
2.3.2 Penyelenggaraan Tender Internasional dilakukan secara manual sampai dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya siap digunakan.
2.4 Tender Sebelum Disetujuinya Anggaran
2.4.1 Proses pemilihan Penyedia melalui Tender Internasional sampai dengan penetapan pemenang dapat dilakukan sebelum disetujuinya anggaran.
2.4.2 Penandatanganan Kontrak
untuk
proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada butir 2.4.1 dilaksanakan setelah anggaran sudah tersedia.
2.4.3 Proses Pemilihan sebagaimana dimaksud pada butir 2.4.1 dapat dilaksanakan paling cepat setelah penetapan Pagu Indikatif.
2.5 Metode Penawaran dengan Dua Sampul dan Dua Tahap
2.5.1 Tender Internasional secara umum menggunakan metode dua sampul, namun juga dapat dilaksanakan dengan metode dua tahap.
2.5.2 Dalam metode dua sampul, Dokumen Penawaran terdiri dari 1 (satu) sampul berisi dokumen administrasi dan dokumen teknis, kemudian 1 (satu) sampul lainnya berisi dokumen harga. Kedua file tersebut disampaikan secara bersama kepada Pokja Pemlilihan.
2.5.3 Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. spesifikasi teknis belum dapat ditentukan dengan pasti;
b. memiliki beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
c. dimungkinkan perubahan spesifikasi teknis berdasarkan klarifikasi penawaran teknis yang diajukan; dan/atau
d. membutuhkan penyetaraan teknis.
2.5.4 Dalam metode dua tahap dilakukan proses berikut:
a. Tahap pertama, 1 (satu) sampul berisi dokumen administrasi dan dokumen teknis disampaikan secara bersama kepada Pokja Pemilihan; dan
b. Tahap kedua, terhadap penawaran yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan teknis, maka 1 (satu) sampul yang berisi dokumen harga disampaikan kepada Pokja Pemilihan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
2.6 Metode Kualifikasi
2.6.1 Pelaksanaan Tender Internasional harus dilakukan dengan proses prakualifikasi untuk memastikan bahwa hanya Peserta Pemilihan yang memiliki kemampuan teknis yang sesuai dan mempunyai sumber daya yang cukup yang akan memasukkan penawaran.
2.6.2 Penilaian kualifikasi untuk mengetahui kemampuan Peserta Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan yang dimintakan dengan sebaik-baiknya. Penilaian kualifikasi meliputi:
a. pengalaman dan kinerja Peserta Pemilihan dalam melaksanakan Kontrak yang sama;
b. kapabiltas Peserta Pemilihan terkait dengan personil, peralatan, dan fasilitas produksi;
c. komitmen terhadap Kontrak lain yang sedang dilaksanakan saat ini dan kemajuannya/progress; dan
d. kondisi keuangan 3 – 5 tahun terakhir.
2.6.3 Pelaksanaan prakualifikasi harus diumumkan sebagaimana diatur pada butir 2.2.2.
2.6.4 Ruang lingkup pekerjaan, ringkasan spesifikasi pekerjaan dan persyaratan kualifikasi harus dimasukkan dalam Dokumen Kualifikasi.
2.6.5 Setelah prakualifikasi dilakukan, semua Peserta Pemilihan yang lulus kualifikasi diundang untuk memasukkan penawaran.
2.7 Jenis Kontrak dan Bentuk Kontrak dalam Dokumen Tender
2.7.1 Dokumen Tender harus mencantumkan dengan jelas terkait jenis dan bentuk Kontrak yang akan digunakan serta ketentuan Kontrak yang diusulkan.
2.7.2 Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. Lumsum;
b. Harga Satuan;
c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan; dan
d. Terima Jadi (Turnkey).
2.7.3 Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada butir 2.7.2 huruf a merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
b. berorientasi kepada keluaran; dan
c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.
2.7.4 Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada butir
2.7.2 huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
b. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
c. nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
2.7.5 Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada butir 2.7.2 huruf c merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya gabungan Lumsum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
2.7.6 Kontrak Terima Jadi (Turnkey) sebagaimana dimaksud pada butir 2.7.2 huruf d merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
b. pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
2.7.7 Bentuk Kontrak yang digunakan adalah surat perjanjian.
2.7.8 Kontrak dalam Tender Internasional dapat dilaksanakan dengan tahun jamak. Kontrak tahun jamak adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari satu Tahun Anggaran dan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kontrak tahun jamak dapat berupa pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau kurang dari 12 (dua belas) bulan namun melebihi dari 1 (satu) Tahun Anggaran.
2.7.9 Ukuran dan ruang lingkup setiap Kontrak akan tergantung pada besar, sifat, dan lokasi pekerjaan. Untuk pekerjaan yang membutuhkan berbagai jenis Barang dan Pekerjaan Konstruksi, umumnya digunakan Kontrak terpisah untuk pengadaan Barang dan/atau instalasinya dengan Kontrak untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
2.7.10 Dalam kasus-kasus tertentu, khususnya pekerjaan kompleks yang memerlukan Kontrak tanggung jawab tunggal dimana Barang dan Pekerjaan Konstruksi dapat dikelompokkan ke dalam paket Kontrak, Kontrak tanggung jawab tunggal dapat menjadi Kontrak Terima Jadi di mana satu Penyedia menanggung tanggung jawab penuh untuk menyediakan Barang yang dibutuhkan beserta konstruksinya sampai siap untuk dioperasikan.
2.8 Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
2.8.1 HPS bersifat rahasia, baik total ataupun rinciannya.
2.8.2 Total HPS merupakan hasil perhitungan seluruh biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2.8.3 Tata cara penyusunan HPS diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
B.
ELEMEN PENTING DALAM DOKUMEN PEMILIHAN
2.9 Isi Dokumen Pemilihan
2.9.1 Dokumen Pemilihan harus berisi semua informasi yang dibutuhkan oleh Peserta Pemilihan untuk menyiapkan penawaran. Kompleksitas dan tingkat kedalaman dari suatu Dokumen Pemilihan sangat tergantung dari ukuran dan sifat dari pekerjaan yang akan dilakukan dan Kontrak yang diusulkan.
2.9.2 Dokumen Pemilihan terdiri atas Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Tender.
2.9.3 Dokumen Kualifikasi pada umumnya berisi:
a. petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi,
b. formulir isian kualifikasi,
c. instruksi kepada Peserta Pemilihan,
d. lembar data kualifikasi,
e. pakta integritas, dan
f. tata cara evaluasi kualifikasi.
2.9.4 Dokumen Tender pada umumnya berisi:
a. undangan/pengumuman;
b. instruksi kepada Peserta Pemilihan;
c. Rancangan Kontrak;
d. Daftar Kuantitas dan Harga;
e. spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja dan/atau gambar, brosur;
f.bentuk surat penawaran;
g. bentuk Jaminan Pengadaan; dan/atau
h. contoh-contoh formulir yang perlu diisi.
2.9.5 Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada butir
2.9.4 huruf c terdiri dari:
a. pokok-pokok perjanjian;
b. syarat umum Kontrak;
c. syarat khusus Kontrak; dan
d. dokumen lain yang merupakan bagian dari Kontrak.
2.9.6 Dasar untuk melakukan evaluasi penawaran dan dasar untuk memilih penawaran dengan harga evaluasi terendah harus diuraikan secara jelas dalam instruksi kepada Peserta Pemilihan.
2.10 Kejelasan Isi Dokumen Tender
2.10.1 Dokumen Tender harus:
a. dibuat secara jelas dan spesifik mengenai:
1. pekerjaan yang harus dilakukan;
2. Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya yang harus disediakan;
3. lokasi pengiriman atau pemasangan;
4. garansi dan perawatan;
5. waktu pekerjaan; dan
6. persyaratan serta ketentuan terkait lainnya.
b. mendefinisikan secara jelas standar dan metode yang akan digunakan untuk menilai kesesuaian spesifikasi keaslian peralatan, kualitas, waktu pengiriman,dan/atau gambar yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
c. secara jelas menguraikan:
1. semua faktor, termasuk harga, yang akan diperhitungkan dalam mengevaluasi dan membandingkan penawaran; dan
2. kriteria evaluasi, termasuk bagaimana faktor- faktor ini akan diukur atau dievaluasi (metode, syarat dan ketentuan evaluasi penawaran).
2.10.2 Semua Peserta Pemilihan harus diberikan kesempatan yang sama untuk mendapatkan dan mengakses informasi yang tersedia terkait Dokumen Tender.
2.11 Spesifikasi dan Standar
2.11.1 Spesifikasi teknis dan standar yang tercantum dalam Dokumen Tender harus mempersyaratkan SNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.11.2 Apabila tidak terdapat produk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan SNI wajib, maka dapat menggunakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memiliki standar yang berlaku internasional.
2.12 Spesifikasi untuk Peralatan dan Penggunaan Nama Merek
2.12.1 Spesifikasi harus berdasarkan pada karakteristik, kinerja, kemampuan, dan kualitas yang relevan, dan tidak boleh menuliskan nama merek, nomor katalog atau produk dari produsen tertentu.
2.12.2 Dalam penyusunan spesifikasi teknis/ kerangka acuan kerja dimungkinkan untuk menyebutkan nama merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang; atau
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada.
2.13 Asal Barang,Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya
2.13.1 Dokumen Tender harus menjelaskan secara rinci tentang:
a. definisi dan kriteria dari negara asal Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
b. negara asal Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sesuai dengan butir 1.4.1 dan 1.4.2; dan
c. kewajiban Peserta Pemilihan terkait memberikan informasi yang sesuai terkait asal Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
2.14 Masa Berlaku Penawaran
2.14.1 Peserta Pemilihan diharuskan mengajukan penawaran yang berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam Dokumen Tender. Hal ini bertujuan agar Pokja Pemilihan memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan evaluasi penawaran sehingga Kontrak dapat ditandantangani dalam jangka waktu yang ditetapkan. Masa berlaku penawaran umumnya berkisar antara 30 (tiga puluh) sampai 60 (enam
puluh) Hari Kalender dan berlaku sejak batas akhir pemasukan penawaran. Untuk pekerjaan kompleks, masa berlaku penawaran sampai dengan 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah batas akhir pemasukan penawaran.
2.15 Jaminan Penawaran
2.15.1 Pokja Pemilihan harus mensyaratkan Peserta Pemilihan untuk menyerahkan jaminan penawaran untuk menjamin masa berlaku penawaran sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender.
2.15.2 Jaminan penawaran harus dalam bentuk dan nilai sebagaimana tercantum dalam Dokumen Tender.
2.15.3 Jaminan penawaran dikeluarkan oleh Bank umum, perusahaan penjamin, asuransi, dan lembaga keuangan khusus yang memiliki kantor perwakilan di INDONESIA.
2.15.4 Lembaga keuangan khusus sebagaimana diatur dalam butir
2.15.3 adalah lembaga keuangan yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA. Lembaga keuangan khusus tersebut antara lain adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
2.15.5 Besaran jaminan penawaran maksimal 5% (lima persen) dari total HPS dan nilai jaminan penawaran ditetapkan sama untuk semua penawar.
2.15.6 Jaminan penawaran harus tetap berlaku sampai dengan 4 (empat) minggu setelah berakhirnya masa berlakunya penawaran. Hal ini untuk memberikan waktu kepada Pokja Pemilihan untuk melakukan tindakan jika pemenang Tender menolak menandatangani Kontrak atau sampai dengan diserahkannya jaminan pelaksanaan oleh pemenang Tender.
2.15.7 Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat oleh Pokja Pemilihan dengan nilai jaminan dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan diterima.
2.16 Harga
2.16.1 Dalam menentukan harga untuk pengadaan Barang:
a. Pokja Pemilihan meminta Peserta Pemilihan untuk memasukkan penawaran Barang dengan ketentuan penawaran untuk semua Barang yang ditawarkan dan diproduksi dari luar negeri maupun yang diproduksi di dalam negeri, termasuk Barang yang sebelumnya diimpor disusun berdasarkan Delivered Duty Paid/DDP (sampai dengan tujuan lokasi); atau
b. Peserta Pemilihan dapat menggunakan pengiriman Barang melalui laut dan transportasi lainnya serta asuransi terkait yang memenuhi syarat sesuai dengan persyaratan yang diberikan Pokja Pemilihan.
c. Apabila diperlukan adanya jasa instalasi, commissioning atau jasa serupa lainnya yang harus dilaksanakan oleh Peserta Pemilihan, maka Peserta Pemilihan harus memberikan penawaran tambahan untuk jasa-jasa tersebut.
2.16.2 Dalam Kontrak terima jadi:
a. Peserta Pemilihan diwajibkan untuk mencantumkan harga yang terpasang di lokasi pembangunan, termasuk semua biaya peralatan, transportasi laut dan transportasi lokal, asuransi, instalasi, dan commissioning, serta pekerjaan dan jasa terkait lainnya yang termasuk dalam lingkup Kontrak seperti desain, perawatan, dan pengoperasian selama commissioning.
b. Harga terima jadi harus mencakup semua tugas, pajak, dan biaya lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Dokumen Tender.
2.16.3 Peserta Pemilihan untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya diminta untuk memasukkan penawaran harga lumsum atau harga satuan untuk melaksanakan pekerjaan, harga tersebut termasuk pajak dan biaya lainnya. Peserta
Pemilihan harus menyediakan semua barang/pekerjaan (kecuali tenaga kerja tidak terampil) dari sumber yang memenuhi syarat, sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh Pokja Pemilihan, sehingga mereka dapat memberikan penawaran yang paling kompetitif.
2.17 Penyesuaian Harga
2.17.1 Penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak Harga Satuan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Tender dan/atau perubahan Dokumen Tender.
2.17.2 Dokumen Tender harus menyatakan apakah harga penawaran merupakan harga tetap atau dapat dilakukan penyesuaian harga untuk menyesuaikan dengan perubahan harga pada komponen utama Kontrak, seperti tenaga kerja, peralatan, material dan transportasi.
2.17.3 Persyaratan dan tata cara penghitungan penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada butir 2.17.2 terdiri atas:
a. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
b. penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada huruf a diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
c. penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran;
d. penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak;
e. penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
f. jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani; dan
g. indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi pekerjaan.
2.17.4 Tata cara penyesuaian harga diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
2.18 Mata Uang yang Digunakan dalam Penawaran
2.18.1 Dokumen Tender harus menyatakan mata uang yang akan digunakan oleh Peserta Pemilihan dalam menyampaikan penawaran, prosedur konversi harga yang dinyatakan dalam mata uang asing ke dalam satu jenis mata uang untuk tujuan evaluasi/membandingkan nilai penawaran, dan mata uang yang akan digunakan untuk pembayaran. Hal ini bertujuan untuk:
a. memastikan bahwa Peserta Pemilihan mempunyai kesempatan untuk meminimalkan risiko selisih kurs antara mata uang pada saat penawaran dan pada saat pembayaran, sehingga mereka bisa menyampaikan penawaran terbaik;
b. memberikan pilihan kepada Peserta Pemilihan dari negara dengan nilai tukar mata uang yang lemah untuk menggunakan mata uang dengan nilai tukar yang lebih kuat, sehingga memberikan kepastian terhadap harga penawarannya; dan
c. untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses evaluasi.
2.18.2 Peserta Pemilihan dapat mengajukan penawaran dengan menggunakan 2 (dua) mata uang, yaitu Rupiah dan mata uang yang berlaku di negara lain sesuai dengan kebutuhan dan tingkat resiko. Transaksi yang dilaksanakan dalam negara Republik INDONESIA wajib menggunakan mata uang
Rupiah, sedangkan mata uang lain dipergunakan untuk transaksi di luar wilayah INDONESIA.
2.19 Nilai Tukar Mata Uang untuk Perbandingan Penawaran
2.19.1 Harga penawaran adalah jumlah semua yang harus dibayar dalam mata uang yang ditetapkan dalam Dokumen Tender.
2.19.2 Untuk tujuan evaluasi harga, maka harga penawaran harus dikonversi ke mata uang tunggal Rupiah dan dinyatakan di dalam Dokumen Tender.
2.19.3 Dalam melakukan konversi, Pokja Pemilihan menggunakan kurs jual mata uang asing ke rupiah berdasarkan sumber resmi (seperti Jakarta Interbank Spot Dollar Rate) atau oleh bank umum.
2.19.4 Tanggal konversi tidak boleh lebih cepat dari 4 (empat) minggu sebelum batas akhir pemasukan penawaran dan tidak melebihi tanggal berakhirnya masa berlakunya penawaran.
2.19.5 Informasi terkait sumber nilai tukar mata uang yang digunakan dan tanggal konversi harus dicantumkan dalam Dokumen Tender.
2.20 Mata Uang Pembayaran
2.20.1 Pembayaran Kontrak dilakukan dalam mata uang yang dinyatakan dalam Dokumen Tender.
2.20.2 Apabila harga penawaran dimintakan untuk dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan Peserta Pemilihan meminta pembayaran dalam mata uang asing yang dinyatakan dalam persentase dari total harga penawaran, maka nilai tukar untuk tujuan pembayaran harus dinyatakan oleh Peserta Pemilihan, untuk memastikan nilai dari mata uang asing yang harus dibayarkan.
2.21 Transportasi dan Asuransi
2.21.1 Dokumen Tender harus menyebutkan jenis dan persyaratan asuransi dari negara yang memenuhi syarat yang akan diberikan oleh Peserta Pemilihan dan harus menentukan
jenis risiko yang di jamin, hal-hal yang ditanggung, dan lamanya masa asuransi.
2.21.2 Untuk barang, jumlah ganti rugi yang dibayar untuk asuransi transportasi minimal 110% (seratus sepuluh persen) dari nilai barang yang ditransportasikan dalam mata uang yang tersebut dalam Kontrak. Hal ini dimaksudkan untuk mengganti barang hilang atau rusak dalam perjalanan.
2.21.3 Untuk pekerjaan konstruksi, semua kebijakan terhadap risiko Penyedia ditentukan dalam Dokumen Tender.
2.22 Penetapan dan Pengumuman Pemenang
2.22.1 Penetapan pemenang dilakukan oleh:
a. Pokja Pemilihan untuk Tender dengan nilai kontrak paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
b. PA/KPA untuk Tender dengan nilai kontak diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2.22.2 Pengumuman pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
2.23 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
2.23.1 SPPBJ adalah surat yang dikeluarkan oleh PPK yang menyatakan Penyedia yang ditunjuk sebagai pemenang Tender.
2.23.2 PPK menerbitkan (SPPBJ) paling lambat 12 (dua belas) Hari Kerja setelah pengumuman pemenang Tender.
C.
ELEMEN-ELEMEN PENTING DALAM DOKUMEN KONTRAK
2.24 Dokumen Kontrak
2.24.1 Dokumen Kontrak harus secara jelas mendefinisikan ruang lingkup pekerjaan barang yang akan diadakan, hak dan kewajiban dari PPK dan penyedia, dan fungsi serta kewenangan tenaga ahli, arsitek, manajer konstruksi, pembayaran dan uang muka jika ada. Kontrak harus memberikan risiko dan tanggung jawab yag seimbang antara penyedia dan PPK.
2.24.2 Dokumen Kontrak ditandatangani paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah SPPBJ diterbitkan.
2.25 Syarat dan Metode Pembayaran
2.25.1 Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Kontrak dilakukan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
2.25.2 Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda.
2.25.3 Kontrak pengadaan barang umumnya menyatakan bahwa pembayaran dilakukan setelah serah terima barang dan inspeksi jika ada. Kecuali jika Kontrak barang tersebut termasuk instalasi dan commissioning, maka pembayaran dilakukan setelah penyedia menyelesaikan semua pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
2.25.4 Kontrak untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi mencantumkan pemberian uang muka (jika ada) untuk mobilisasi peralatan dan meterial, tata cara pembayaran yang regular dan juga nilai uang retensi yang akan di bayar setelah penyedia menyelesaikan semua pekerjaannya.
2.26 Uang Muka
2.26.1 Jumlah uang muka yang diberikan (apabila ada) paling tinggi 15% (lima belas persen) dari total Kontrak.
2.26.2 PPK mencantumkan dalam Dokumen Tender bahwa:
a. uang muka dapat digunakan untuk penyediaan peralatan dan mesin, mobilisasi, atau pengiriman material yang terkait dengan pekerjaan konstruksi dan nilainya tidak boleh lebih tinggi dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai material tersebut;
b. uang muka tersebut harus disertai dengan jaminan uang muka. Jaminan uang muka harus dicairkan oleh penerbit jaminan, tanpa syarat paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK/pihak yang diberi kuasa oleh PPK diterima; dan
c. syarat dan ketentuan dimana jaminan akan dikembalikan atau dicairkan.
2.26.3 Jaminan uang muka diterbitkan oleh penerbit jaminan sebagaimana diatur pada butir 2.15.3.
2.26.4 Jaminan uang muka bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
2.27 Perubahan Kontrak
2.27.1 Dalam pelaksanaan Kontrak dapat terjadi perubahan kuantitas pekerjaan yang dilakukan yang membutuhkan perubahan Kontrak. Ketentuan tentang perubahan Kontrak harus dimasukkan dalam syarat-syarat Kontrak.
2.27.2 Ketentuan mengenai perubahan kontrak diatur dalam Peraturan LKPP tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
2.28 Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan atau Uang Retensi
2.28.1 Dokumen Tender harus mempersyaratkan jaminan pelaksanaan maksimal 5% (lima persen) dari nilai Kontrak.
2.28.2 Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
2.28.3 Dalam Kontrak pengadaan barang, dapat dipersyaratkan garansi untuk melindungi PPK terhadap kontra prestasi oleh Penyedia.
2.28.4 Untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan, maka jaminan pemeliharaan dapat diganti dengan uang retensi.
2.28.5 Jaminan pemeliharaan/uang retensi dapat dipergunakan untuk memperbaiki pekerjaan yang cacat atau untuk pemeliharaan sampai dengan diterimanya pekerjaan oleh PPK. Dalam pengadaan barang, uang retensi digunakan untuk mengganti kewajiban uang garansi atau instalasi dan commissioning.
2.28.6 Besaran jaminan pemeliharaan/uang retensi maksimal 5% dari total Kontrak.
2.28.7 Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan diterbitkan oleh penerbit jaminan sebagaimana diatur pada butir 2.15.3
2.29 Keadaan Kahar
2.29.1 Dalam syarat-syarat umum Kontrak harus dinyatakan bahwa kegagalan para pihak untuk memenuhi kewajibannya sesuai Kontrak tidak akan dinyatakan sebagai gagal/default, jika kegagalan itu disebabkan oleh kahar.
2.29.2 Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam Kontrak.
2.29.3 Dalam kondisi kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan.
2.29.4 Apabila Kontrak dilanjutkan, maka para pihak dapat membuat perubahan Kontrak.
2.29.5 Untuk perubahan Kontrak terkait perpanjangan waktu, penyelesaian Kontrak dalam keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran dengan tetap memperhatikan ketentuan persetujuan Kontrak Tahun Jamak.
2.30 Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
2.30.1 Penyelesaian perselisihan Kontrak menggunakan Hukum INDONESIA.
2.30.2 Penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.30.3 Tata cara penyelesaian perselisihan ditetapkan dalam Kontrak.
D.
PROSEDUR PEMASUKAN DOKUMEN, PEMBUKAAN DOKUMEN, EVALUASI, DAN PENGUMUMAN PEMENANG
2.31 Jangka Waktu Pemasukan Penawaran
2.31.1 Waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan penawaran sangat tergantung dari besaran dan kompleksitas dari pekerjaan. Lamanya waktu antara pengumuman Tender dan batas akhir pemasukan penawaran umumnya paling sedikit 60 (enam puluh) Hari Kalender, kecuali untuk pekerjaan
kompleks paling sedikit 90 (sembilan puluh) Hari Kalender.
Untuk pekerjaan kompleks disarankan untuk melakukan pemberian penjelasan dan peninjauan lapangan.
2.32 Pemberian Penjelasan dan Peninjauan Lapangan
2.32.1 Untuk memperjelas Dokumen Tender, Pokja Pemilihan wajib mengadakan pemberian penjelasan kepada Peserta Pemilihan.
2.32.2 Batas akhir pemberian penjelasan 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
2.32.3 Pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara pemberian penjelasan yang ditandatangani oleh perwakilan Pokja Pemilihan dan minimal 1 (satu) wakil dari Peserta Pemilihan yang hadir.
2.32.4 Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani Berita Acara pemberian penjelasan, maka Berita Acara pemberian penjelasan ditandatangani oleh Pokja Pemilihan yang hadir .
2.32.5 Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
2.32.6 Peninjauan lapangan harus dituangkan dalam Berita Acara peninjauan lapangan.
2.32.7 Peserta Pemilihan dapat melaksanakan peninjauan lapangan secara mandiri sebelum pemasukan Dokumen Penawaran.
2.32.8 Pokja Pemilihan memberikan salinan Berita Acara pemberian penjelasan, dan/atau Berita Acara peninjauan lapangan, serta apabila ada adendum Dokumen Tender kepada seluruh Peserta Pemilihan, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri pemberian penjelasan.
2.33 Pembukaan Dokumen Penawaran dan Prosedur Evaluasi
2.33.1 Informasi mengenai tanggal, jam dan lokasi untuk penerimaan Dokumen Penawaran dan pembukaan Dokumen Penawaran diumumkan dalam pengumuman Tender.
2.33.2 Waktu pembukaan Dokumen Penawaran sama dengan batas akhir penerimaan Dokumen Penawaran.
2.33.3 Dokumen Penawaran harus dibawa sesegera mungkin ke lokasi pengumuman untuk pembukaan Dokumen
Penawaran jika penawaran diterima di lokasi yang berbeda dengan lokasi pembukaan Dokumen Penawaran.
2.33.4 Pokja Pemilihan harus menjamin tidak terjadi post bidding dan perubahan isi Dokumen Penawaran ketika Dokumen Penawaran dibuka pada lokasi yang berbeda dengan lokasi Dokumen Penawaran diterima.
2.33.5 Dokumen Penawaran harus dibuka di tempat umum dan Peserta Pemilihan atau perwakilan mereka diperbolehkan untuk hadir.
2.33.6 Dokumen Penawaran harus dibuka di tempat umum dan dihadiri paling kurang 2 (dua) Peserta Pemilihan atau perwakilan mereka sebagai saksi.
2.33.7 Apabila hanya ada 1 (satu) atau tidak ada Peserta Pemilihan sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar Pokja Pemilihan yang ditunjuk oleh Pokja Pemilihan.
2.33.8 Apabila hanya ada 1 (satu) atau tidak ada Peserta Pemilihan yang hadir, maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar Kelompok Kerja ULP yang ditunjuk oleh Kelompok Kerja ULP.
2.33.9 Dokumen Penawaran yang diterima setelah batas akhir pembukaan Dokumen Penawaran harus dikembalikan tanpa dibuka.
2.33.10 Nama dari penawar dan jumlah total setiap penawaran harus dibaca dengan suara lantang dan didokumentasikan dalam Berita Acara pembukaan penawaran.
2.34 Klarifikasi dan Perubahan Penawaran
2.34.1 Peserta Pemilihan tidak diperbolehkan untuk mengubah penawaran mereka setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
2.34.2 Untuk tujuan evaluasi penawaran, Pokja Pemilihan dapat meminta klarifikasi dari Peserta Pemilihan. Permintaan klarifikasi kepada Peserta Pemilihan harus dibuat dalam dokumen tertulis.
Apabila terjadi perbedaan antara Dokumen Penawaran dengan hasil klarifikasi, maka hasil
klarifikasi dari Peserta Pemilihan harus dicatat dalam Berita Acara hasil evaluasi.
2.34.3 Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi dan harga penawaran.
2.34.4 Perubahan penawaran harga hanya diperbolehkan karena adanya koreksi aritmatik.
2.35 Evaluasi
2.35.1 Pokja Pemilihan harus melaksanakan evaluasi penawaran dalam dua tahap:
a. Evaluasi Administrasi; dan
b. Evaluasi Teknis.
2.35.2 Ketentuan mengenai Evaluasi Administrasi adalah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Evaluasi Administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan pemenuhan Dokumen Penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Tender, antara lain penawaran sudah:
1. ditandatangani oleh pihak yang berwenang;
2. dilengkapi dengan jaminan penawaran yang sudah memenuhi ketentuan;
3. lengkap dan cukup; dan
4. memuat harga penawaran.
b. Peserta Pemilihan yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
2.35.3 Dalam hal Evaluasi Administrasi, jika :
a. Hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) Peserta Pemilihan yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; atau
b. Tidak ada Peserta Pemilihan yang memenuhi persyaratan administrasi, Tender dinyatakan gagal.
2.35.4 Evaluasi teknis dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:
a. Evaluasi Penawaran Metode Sistem Nilai;
b. Evaluasi Penawaran Metode Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau
c. Evaluasi Penawaran Metode Harga Terendah.
2.35.5 Metode evaluasi Sistem Nilai digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan penilaian teknis dan harga.
2.35.6 Metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi tertentu.
2.35.7 Metode evaluasi Harga Terendah digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
2.35.8 Dalam melaksanakan evaluasi teknis, perlu mempertimbangkan hal-hal antara lain: koreksi aritmatik terhadap harga penawaran, waktu penyelesaian pekerjaan, metode konstruksi yang digunakan, jadwal pembayaran, waktu pengiriman, biaya operasional atau efisiensi, peralatan yang digunakan, ketersediaan jasa dan suku cadang, dan pelatihan terkait untuk transfer teknologi dan keamanan.
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan evaluasi teknis ditentukan dalam Dokumen Tender.
2.35.9 Untuk penyediaan barang impor, evaluasi, dan perbandingan penawaran dilakukan berdasarkan harga DDP. Harga DDP adalah harga barang dan seluruh biaya yang dibutuhkan untuk mengirimkan barang sampai ke tempat tujuan kecuali Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2.35.10 Pelaksanaan evaluasi penawaran harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Tender.
2.35.11 Total evaluasi harga penawaran terkoreksi yang melebihi Pagu Anggaran akan digugurkan penawarannya sebelum dilakukan evaluasi teknis.
2.35.12 Untuk Kontrak terima jadi, Peserta Pemilihan bertanggung jawab atas semua beban biaya, pajak, dan pungutan lainnya.
Evaluasi dan perbandingan penawaran dilakukan atas dasar biaya-biaya tersebut. Jika waktu penyelesaian merupakan faktor penting, maka penawaran untuk penyelesaian pekerjaan lebih awal dapat diperhitungkan sebagai preferensi dengan kriteria yang tercantum dalam Dokumen Tender.
2.36 Preferensi
2.36.1 Pokja Pemilihan harus menjelaskan secara rinci jika ada pemberian preferensi dalam Dokumen Tender.
2.36.2 Ketentuan mengenai pemberian preferensi harga diatur dalam butir 1.11.
2.37 Perpanjangan Masa Berlaku Penawaran
2.37.1 Perpanjangan masa berlaku penawaran hanya dapat dilakukan dalam hal Pokja Pemilihan masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan evaluasi penawaran dan pengumuman pemenang.
2.37.2 Ketika terjadi perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 2.37.1, maka Peserta Pemilihan tidak diizinkan untuk mengubah substansi dan harga penawaran dari penawaran mereka.
2.37.3 Peserta Pemilihan berhak menolak perpanjangan waktu agar tidak kehilangan Jaminan Penawaran. Namun, Peserta Pemilihan yang bersedia harus menyesuaikan masa berlaku jaminan penawaran mereka.
2.38 Pengembalian Jaminan Penawaran
2.38.1 Jaminan Penawaran dikembalikan kepada Peserta Pemilihan setelah PPK menerima Jaminan Pelaksanaan untuk penandatanganan Kontrak. Peserta Pemilihan yang tidak memenangkan Tender, jaminan penawarannya dikembalikan segera setelah SPPBJ diterbitkan.
2.39 Tender/Kualifikasi Gagal
2.39.1 Prakualifikasi dinyatakan gagal dalam hal:
a. Tidak ada Pelaku Usaha yang mengajukan Dokumen Kualifikasi setelah pemberian perpanjangan waktu; atau
b. Jumlah Peserta Pemilihan yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.
2.39.2 Tender gagal dalam hal:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. tidak ada Peserta Pemilihan yang menyampaikan Dokumen Penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c. tidak ada Peserta Pemilihan yang lulus evaluasi penawaran;
d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Tender atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. seluruh Peserta Pemilihan terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
f. seluruh Peserta Pemilihan terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g. seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas Pagu Anggaran;
dan/atau
h. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
2.39.3 Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada butir
2.39.1 dan Tender gagal sebagaimana dimaksud pada butir
2.39.2 huruf a,b, c, f, dan g dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.
2.39.4 Tender gagal sebagaimana dimaksud pada butir 2.39.2 huruf d, e, dan h dinyatakan oleh PA/KPA.
2.39.5 Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada butir 2.39.1, Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
a. setelah prakualifikasi ulang jumlah Peserta Pemilihan yang lulus 2 (dua) peserta, proses Tender dilanjutkan;
atau
b. setelah prakualifikasi ulang jumlah Peserta Pemilihan yang lulus 1 (satu) peserta, proses Tender tetap dilanjutkan dengan negosiasi.
2.39.6 Tindak lanjut Tender gagal sebagaimana dimaksud pada butir 2.39.2, Pokja Pemilihan harus segera:
a. Melakukan evaluasi Dokumen Pemilihan apabila tidak ada Peserta Pemilihan yang lulus evaluasi penawaran;
b. Melakukan evaluasi penawaran ulang jika terjadi kesalahan dalam proses evaluasi;
c. meminta Peserta Pemilihan menyampaikan penawaran ulang jika seluruh harga penawaran di atas Pagu Anggaran; atau
d. Tender ulang.
2.40 Mekanisme Sanggah Kualifikasi, Sanggah, dan Sanggah Banding
2.40.1 Sanggah Kualifikasi dilaksanakan 10 (sepuluh) Hari Kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi dan jawaban Sanggah Kualifikasi paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sejak Sanggah Kualifikasi diterima.
2.40.2 Sanggah dilaksanakan 14 (empat belas) Hari Kalender setelah pengumuman pemenang dan jawaban Sanggah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kalender sejak Sanggah diterima.
2.40.3 Ketentuan mengenai Sanggah Banding adalah sebagai berikut:
a. Sanggah Banding dilaksanakan 14 (empat belas) Hari Kalender setelah jawaban Sanggah dan jawaban sanggah banding paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kalender sejak Sanggah Banding diterima;
b. Sanggah Banding hanya diperbolehkan untuk Pekerjaan Konstruksi; dan
c. dalam Sanggah Banding diperlukan adanya Jaminan Sanggah Banding, yang besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.
2.40.4 Mekanisme Sanggah Kualifikasi, Sanggah, dan Sanggah Banding diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
2.41 Penjelasan Kepada Peserta Pemilihan Yang Tidak Terpilih (Debriefing)
2.41.1 Jika diminta, Pokja Pemilihan harus menjelaskan alasan tidak terpilihnya suatu penawaran kepada Peserta Pemilihan yang meminta penjelasan.
2.41.2 Penjelasan kepada Peserta Pemilihan yang tidak terpilih (Debriefing) hanya menjelaskan mengenai penawaran dari Peserta Pemilihan yang bersangkutan dan bukan penawaran dari Peserta Pemilihan yang lain.
2.41.3 Debriefing diberikan dalam bentuk tertulis atau dituangkan dalam berita acara.
2.41.4 Batas akhir permintaan Debriefing dari Peserta Pemilihan kepada Pokja Pemilihan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender setelah pengumuman pemenang dan jawaban Debriefing paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sejak permintaan Debriefing diterima.
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
TTD
AGUS PRABOWO