Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang diberhentikan sementara dan ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga sebagai tersangka tindak pidana yang keputusan pemberhentiannya tidak terhitung mulai awal bulan, khusus pada bulan tersebut dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besarnya Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang didudukinya.
Koreksi Anda