Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan diizinkan untuk masuk kerja kembali dikenakan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen) sesuai dengan Kelas Jabatan yang didudukinya sampai ditetapkannya putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. (2) Selain dikenakan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Pegawai yang sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan diizinkan untuk masuk kerja kembali tetap berlaku ketentuan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (3) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan: a. putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara mengenai pembatalan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan b. Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian mengenai pengaktifan kembali Pegawai dalam Jabatan, kekurangan Tunjangan Kinerja akibat pemotongan dibayarkan kepada Pegawai.
Koreksi Anda