Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Persentase pengurangan dari total Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang TL dan/atau PSW dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(2) Perhitungan mengenai pemberian dan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(3) Ketentuan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku mutatis mutandis terhadap calon PNS.
Koreksi Anda
