Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang dikenakan Hukuman Disiplin sedang, pemotongan Tunjangan Kinerja terdiri dari:
a. 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
b. 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
c. 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; dan
d. Ketentuan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c berlaku mutatis mutandis terhadap calon PNS.
(2) Perhitungan mengenai pemberian dan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
Koreksi Anda
