Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang hasil penilaian capaian kinerjanya dalam 1 (satu) tahun tidak mencapai target yang ditetapkan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja secara berjenjang sebagai berikut:
a. jika capaian kinerja Pegawai berpredikat cukup atau butuh perbaikan, dipotong 10% (sepuluh persen) selama 1 (satu) triwulan pada tahun berikutnya;
b. jika capaian kinerja Pegawai berpredikat kurang, dipotong 15% (lima belas persen) selama 1 (satu) triwulan pada tahun berikutnya; dan
c. jika capaian kinerja Pegawai berpredikat sangat kurang, dipotong 20% (dua puluh persen) selama 1 (satu) triwulan pada tahun berikutnya.
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
(2) Pegawai yang tidak menyampaikan laporan Penilaian Kinerja Pegawai kepada unit organisasi yang membidangi sumber daya manusia sampai dengan tanggal 15 (lima belas) bulan Januari tahun berikutnya, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(3) Persetujuan laporan kinerja Pegawai dilakukan oleh Atasan Langsung atau atasan dari Atasan Langsung Pegawai paling lambat 4 (empat) hari kerja tahun berikutnya.
(4) Penghentian pemotongan Tunjangan Kinerja yang disebabkan tidak membuat laporan penilaian kinerja Pegawai dilakukan pada periode pemberian Tunjangan Kinerja berikutnya.
(5) Perhitungan mengenai pemberian dan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
