Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Kelas Jabatan di LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan perhitungan Tunjangan Kinerja pada tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan. (4) Bagi Pegawai yang mengalami perubahan Kelas Jabatan melewati tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama diberikan Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang baru terhitung mulai bulan berikutnya. (5) Bagi PNS yang mendapatkan penugasan di LKPP, apabila besaran Tunjangan Kinerja pada instansi asal lebih kecil maka Tunjangan Kinerja PNS dapat dibayarkan oleh LKPP terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam Jabatan. (6) Bagi PNS yang pindah instansi ke LKPP, Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan terhitung mulai bulan berikutnya.
Koreksi Anda