Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Pegawai diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Kepala LKPP diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan LKPP. (3) Besaran Tunjangan Kinerja untuk calon PNS yaitu 80% (delapan puluh persen) dari Kelas Jabatan yang dijabat berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku. Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
Koreksi Anda