Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Pegawai diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Kepala LKPP diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan LKPP.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja untuk calon PNS yaitu 80% (delapan puluh persen) dari Kelas Jabatan yang dijabat berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku.
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
Koreksi Anda
