Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2024
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd.
HENDRAR PRIHADI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 42
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
LAMPIRAN I
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERHITUNGAN PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG TIDAK MASUK KERJA TANPA ALASAN YANG SAH
1. Contoh Tuan Fulan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 1 (satu) kali berdasarkan laporan kehadiran bulan Januari 2023. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 10 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200,00. Pemotongan tunjangan kinerja Tuan Fulan periode 1 s.d.
31 Januari 2023 dilakukan pada pembayaran tunjangan kinerja Februari 2023:
= Rp5.979.200,00 – (Rp5.979.200,00 × 5%) = Rp5.680.300,00
2. Contoh Tuan Fulan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 1 (satu) kali berdasarkan laporan daftar kehadiran bulan Januari 2023. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 10 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200,00. Pada 1 Februari 2023 Tuan Fulan dilantik ke dalam jabatan baru dengan kelas jabatan 12 dengan tarif Rp9.896.000,00.
Tanggal 1 Februari 2023 merupakan hari kerja pertama di bulan tersebut.
Potongan tunjangan kinerja Tuan Fulan periode 1 s.d. 31 Januari 2023 dilakukan pada pembayaran tunjangan kinerja bulan Februari 2023.
Perhitungan tunjangan kinerja Tuan Fulan bulan Februari 2023:
= Rp9.896.000,00 – (Rp5.979.200,00 × 5%) = Rp9.896.000,00 – Rp298.960,00 = Rp9.597.100,00
3. Contoh Tuan Fulan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 1 (satu) kali berdasarkan laporan daftar kehadiran bulan Maret 2023. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 10 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200,00. Pada 3 April 2023 Tuan Fulan dilantik ke dalam jabatan baru dengan kelas jabatan 12 dengan tarif Rp9.896.000,00. Tanggal 3 April 2023 merupakan hari kerja pertama di bulan tersebut. Potongan tunjangan kinerja Tuan Fulan periode 1 s.d. 31 Maret 2023 dilakukan pada pembayaran tunjangan kinerja bulan April 2023. Perhitungan tunjangan kinerja Tuan Fulan bulan April 2023:
= Rp9.896.000,00 – (Rp5.979.200,00 × 5%) = Rp9.896.000,00 – Rp298.960,00 = Rp9.597.100,00
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd.
HENDRAR PRIHADI
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
LAMPIRAN II
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERHITUNGAN PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA BERDASARKAN NILAI CAPAIAN KINERJA DAN LAPORAN KINERJA PEGAWAI
1. Ilustrasi hasil penilaian capaian kinerja tidak mencapai target
a. Contoh Tuan Fulan mendapatkan nilai capaian kinerja “cukup” atau “butuh perbaikan” untuk tahun 2022. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 10 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200,00.
Tunjangan kinerja Tuan Fulan dipotong 10% (sepuluh persen) selama 1 (satu) triwulan pada tahun 2023 dimulai dari terbitnya Laporan Rekapitulasi Daftar Penilaian Kinerja Tahun 2022. Perhitungan tunjangan kinerja Tuan Fulan:
= Rp5.979.200,00 – (Rp5.979.200,00 × 10%) = Rp5.381.300,00
b. Contoh Tuan Fulan mendapatkan nilai capaian kinerja “kurang” untuk Triwulan I 2023 setelah sebelumnya mendapat nilai capaian kinerja tahun 2022 “cukup”. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 10 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200,00. Tunjangan kinerja Tuan Fulan dipotong 10% (sepuluh persen) selama 1 (satu) triwulan pada tahun 2023 dimulai dari pembayaran Tunjangan Kinerja bulan April 2023. Potongan tunjangan kinerja atas nilai capaian kinerja akan berhenti ketika nilai kinerja pegawai triwulan selanjutnya minimal baik. Perhitungan tunjangan kinerja Tuan Fulan:
= Rp5.979.200,00 – (Rp5.979.200,00 × 10%) = Rp5.381.300,00
2. Ilustrasi kelalaian pegawai dalam menyampaikan Laporan Kinerja Pegawai
a. Contoh Tuan Fulan tidak menyampaikan Laporan Kinerja Pegawai kepada Unit Organisasi yang membidangi Sumber Daya Manusia sampai dengan tanggal 15 Januari 2023. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 10 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200,00. Tunjangan kinerja Tuan Fulan dipotong 25% (dua puluh lima persen) pada tunjangan kinerja Januari 2023. Perhitungan tunjangan kinerja Tuan Fulan bulan Januari 2023:
= Rp5.979.200,00 – (Rp5.979.200,00 × 25%) = Rp4.484.400,00
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
b. Contoh Tuan Fulan menyampaikan Laporan Kinerja Pegawai kepada Unit Organisasi yang membidangi Sumber Daya Manusia pada tanggal 17 Februari 2023. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 10 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200,00. Tunjangan kinerja Tuan Fulan dipotong 25% (dua puluh lima persen) pada tunjangan kinerja Januari dan Februari 2023. Potongan tersebut berhenti pada pembayaran tunjangan kinerja bulan Maret 2023.
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd.
HENDRAR PRIHADI
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
LAMPIRAN III
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERHITUNGAN PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG DIKENAKAN HUKUMAN DISIPLIN
Contoh Tuan Fulan dikenakan hukuman disiplin sedang karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 12 hari pada tahun 2022 berdasarkan keputusan hukuman disiplin. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 10 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200,00. Tunjangan kinerja Tuan Fulan dipotong 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan mulai pembayaran tunjangan kinerja bulan Januari 2023 sampai dengan tunjangan kinerja bulan Juni 2023. Perhitungan tunjangan kinerja Tuan Fulan bulan Januari sampai dengan Juni 2023:
= Rp5.979.200,00 – (Rp5.979.200,00 × 25%) = Rp4.484.400,00/bulan
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd.
HENDRAR PRIHADI
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
LAMPIRAN IV
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERSENTASE PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG TERLAMBAT MASUK BEKERJA DAN/ATAU PULANG SEBELUM WAKTUNYA
A.
Pegawai yang Terlambat Masuk Bekerja (TL) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
No Keterlambatan (TL) Lama Keterlambatan Persentase Pengurangan dari Total Tunjangan Kinerja
1. TL 1 1 menit s.d. 30 menit 0,5%
2. TL 2 Lebih dari 30 menit s.d. 60 menit 1%
3. TL 3 Lebih dari 60 menit s.d. 90 menit 1,25%
4. TL 4 Lebih dari 90 menit 1,5 %
B.
Pegawai yang Pulang Sebelum Waktu (PSW)dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
No Pulang Sebelum Waktu (PSW) Lama Meninggalkan Pekerjaan Sebelum Waktunya Persentase Pengurangan dari Total Tunjangan Kinerja
1. PSW 1 1 menit s.d. 30 menit 0,5%
2. PSW 2 Lebih dari 30 menit s.d. 60 menit 1%
3. PSW 3 Lebih dari 60 menit s.d. 90 menit 1,25%
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
4. PSW 4 Lebih dari 90 menit 1,5 %
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd.
HENDRAR PRIHADI
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
LAMPIRAN V
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERHITUNGAN PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG YANG TERLAMBAT MASUK BEKERJA DAN/ATAU PULANG SEBELUM WAKTUNYA
1. Contoh Tuan Fulan, berdasarkan laporan daftar kehadiran bulan Januari 2023 terdapat keterlambatan kategori TL 2 sebanyak 2 (dua) kali dan pulang sebelum waktunya kategori PSW 4 sebanyak 1 (satu) kali. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 10 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200,00. Potongan tunjangan kinerja Tuan Fulan periode 1 s.d. 31 Januari 2023 dilakukan pada pembayaran tunjangan kinerja bulan Februari 2023. Perhitungan tunjangan kinerja Tuan Fulan bulan Februari 2023:
= Rp5.979.200,00 – (Rp5.979.200,00 × 3,5%) = Rp5.770.000,00
2. Contoh Tuan Fulan, berdasarkan laporan daftar kehadiran bulan Januari 2023 terdapat keterlambatan kategori TL 2 sebanyak 2 (dua) kali dan pulang sebelum waktunya kategori PSW 4 sebanyak 1 (satu) kali. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 10 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200,00. Pada 1 Februari 2023 Tuan Fulan dilantik ke dalam jabatan baru dengan kelas jabatan 12 dengan tarif Rp9.896.000,00.
Potongan tunjangan kinerja Tuan Fulan periode 1 s.d. 31 Januari 2023 dilakukan pada pembayaran tunjangan kinerja bulan Februari 2023.
Perhitungan tunjangan kinerja Tuan Fulan bulan Februari 2023:
= Rp9.896.000,00 – (Rp5.979.200,00 × 3,5%) = Rp9.896.000,00 – Rp209.272,00 = Rp9.686.800,00
3. Contoh Tuan Fulan, berdasarkan laporan daftar kehadiran bulan Januari 2023 terdapat keterlambatan kategori TL 2 sebanyak 2 (dua) kali dan pulang sebelum waktunya kategori PSW 4 sebanyak 1 (satu) kali. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 10 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200,00. Tuan Fulan diketahui mendapat nilai capaian kinerja “cukup” atau “butuh perbaikan” pada tahun 2022. Potongan tunjangan kinerja Tuan Fulan periode 1 s.d. 31 Januari 2023 dilakukan pada pembayaran tunjangan kinerja bulan Februari 2023. Perhitungan tunjangan kinerja Tuan Fulan bulan Februari 2023:
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
= Rp5.979.200,00 – (Rp5.979.200,00 × 25%) – (Rp5.979.200,00 × 3,5%) = Rp5.979.200,00 – Rp1.494.800,00 - Rp209.272,00 = Rp4.275.200,00
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd.
HENDRAR PRIHADI
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
LAMPIRAN VI
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERHITUNGAN PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG BERHENTI SEBAGAI PEGAWAI
1. Contoh Tuan Fulan meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2023. Pada bulan Januari 2023 terdapat 22 hari kerja. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 10 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200,00. Pegawai tersebut hadir 10 hari kerja tanpa keterlambatan dan pulang sebelum waktu sebelum meninggal dunia. Perhitungan tunjangan kinerja Tuan Fulan:
= 10 22 ×Rp5.979.200,00 =Rp2.717.900,00
2. Contoh Tuan Fulan meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2023. Pada bulan Januari 2023 terdapat 22 hari kerja. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 10 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200,00. Pegawai tersebut hadir 10 hari kerja dengan 1 keterlambatan (TL 4) sebelum meninggal dunia. Perhitungan tunjangan kinerja Tuan Fulan:
Tunjangan kinerja = 10 22 ×Rp5.979.200,00 =Rp2.717.900,00 Potongan absen =1,5% ×Rp5.979.200,00 =Rp89.688,00 Tunjangan Kinerja Dibayarkan =Rp2.717.818,00-Rp89.688,00 =Rp2.628.200,00
3. Contoh Tuan Fulan meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2023. Pada bulan Januari 2023 terdapat 22 hari kerja. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 10 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200,00. Pegawai tersebut hadir 9 hari kerja dengan 1 kali cuti tahunan sebelum meninggal dunia. Cuti tahunan tidak dikenakan potongan tunjangan kinerja.
Perhitungan tunjangan kinerja Tuan Fulan:
= 10 22 ×Rp5.979.200,00 =Rp2.717.900,00
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
4. Contoh Tuan Fulan meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2023. Pada bulan Januari 2023 terdapat 21 hari kerja dan cuti bersama nasional 1 hari pada tanggal 13 Januari 2023. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 10 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200,00. Pegawai tersebut hadir 9 hari kerja sebelum meninggal dunia. Cuti tahunan tidak dikenakan potongan tunjangan kinerja. Perhitungan tunjangan kinerja Tuan Fulan:
= 9 21 ×Rp5.979.200,00 =Rp2.562.600,00
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd.
HENDRAR PRIHADI
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
LAMPIRAN VII
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERHITUNGAN PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI TUGAS BELAJAR
Contoh Tuan Fulan menjalani tugas belajar program Strata II (S-2) dan diberhentikan dari jabatannya terhitung mulai tanggal 15 Januari 2023.
Sebelum menjalani tugas belajar Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 10 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200,00. Tuan Fulan mendapat Tunjangan Kinerja kelas jabatan 7 dengan tarif senilai Rp3.915.950,00 sejak diberhentikan dari jabatannya. Tuan Fulan bulan Januari 2023 diberikan diberikan tunjangan kinerja pada kelas jabatan 10 senilai Rp5.979.200,00 dan bulan Februari 2023 diberikan tunjangan kinerja pada kelas jabatan 7 senilai Rp3.915.950,00.
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd.
HENDRAR PRIHADI
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
LAMPIRAN VIII
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERHITUNGAN PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA TAMBAHAN BAGI PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
1. Contoh Tuan Fulan ditugaskan menjadi Plt. Pada jabatan setingkatnya pada 16 Januari 2023 s.d. 24 Februari 2023. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 15 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp19.280.000,00.
Perhitungan tunjangan kinerja tambahan Tuan Fulan:
= 120% × Rp19.280.000,00 = Rp23.136.000,00 Tunjangan kinerja dibayarkan bulan Januari 2023 adalah Rp19.280.000,00 dan tunjangan kinerja dengan tambahan dibayarkan bulan Februari 2023 Rp23.136.000,00.
2. Contoh Tuan Fulan adalah pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap. Tuan Fulan ditugaskan menjadi Plt. pada jabatan tersebut mulai 16 Januari 2023 s.d. 24 Februari 2023. Tuan Fulan menduduki kelas jabatan 12 dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp9.896.000,00. Jabatan satu tingkat di atasnya memiliki kelas jabatan dengan tarif tunjangan kinerja senilai Rp19.280.000,00. Perhitungan tunjangan kinerja tambahan Tuan Fulan:
= Rp9.896.000,00 + (Rp19.280.000,00 - Rp9.896.000,00) = Rp19.289.000,00 Tunjangan kinerja dibayarkan bulan Januari 2023 adalah Rp9.896.000,00 dan tunjangan kinerja dengan tambahan dibayarkan bulan Februari 2023 Rp19.289.000,00.
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd.
HENDRAR PRIHADI
Koreksi Anda
