Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar yang diberhentikan dari Jabatan mengikuti program: a. Diploma IV (D-4)/Strata I (S-1) diberikan Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan 6 (enam). b. Strata II (S-2) dan/atau Strata III (S-3) diberikan Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan 7 (tujuh). (2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelesaikan Tugas Belajar melebihi waktu kelulusan yang ditentukan, Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen), sepanjang Pegawai masih dalam status Tugas Belajar atau perpanjangan Tugas Belajar paling lama 6 (enam) bulan. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah dilakukan perpanjangan waktu, dapat diberikan perpanjangan 1 (satu) kali paling lama 6 (enam) bulan dan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen). (4) Ketentuan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku mutatis mutandis terhadap PNS Tugas Belajar yang diberhentikan dari Jabatan. (5) Perhitungan mengenai pemberian dan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda