Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian Tunjangan Kinerja dilakukan berdasarkan keputusan pemindahan atau pemberhentian PNS. Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII (2) Perhitungan mengenai pemberian dan pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang berhenti sebagai Pegawai tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda