Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJPK dapat membentuk Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b melalui Prakualifikasi. (2) Dalam hal PJPK menggunakan Panel Badan Usaha, Badan Usaha anggota Panel Badan Usaha yang telah melalui proses Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpartisipasi secara langsung pada proses Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
Koreksi Anda