Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan dilakukan melalui Panel, dalam hal: a. berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan, telah tersedia Panel yang dapat digunakan oleh PJPK; b. kualifikasi Panel sesuai dengan kebutuhan Proyek KPBU IKN; dan c. telah mendapatkan persetujuan dari pemilik Panel. (2) Panel terdiri atas: a. Panel Badan Penyiapan; dan b. Panel Badan Usaha.
Koreksi Anda