Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan dilakukan melalui Panel, dalam hal:
a. berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan, telah tersedia Panel yang dapat digunakan oleh PJPK;
b. kualifikasi Panel sesuai dengan kebutuhan Proyek KPBU IKN; dan
c. telah mendapatkan persetujuan dari pemilik Panel.
(2) Panel terdiri atas:
a. Panel Badan Penyiapan; dan
b. Panel Badan Usaha.
Koreksi Anda
