Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua pihak/pelaku yang terlibat dalam Pengadaan menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persekongkolan, praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan. (2) Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi antara lain: a. pihak konsultan yang membantu PJPK pada tahap Penyiapan atau Transaksi: 1. menjadi Peserta atau anggota konsorsium Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek KPBU IKN yang sama; 2. menjadi konsultan bagi Peserta atau anggota konsorsium Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek KPBU IKN yang sama; 3. menjadi anggota direksi/dewan komisaris Badan Usaha atau yang disebut dengan istilah lain yang memiliki kewenangan setara; 4. menjadi pemegang saham yang memiliki kendali pada Peserta baik langsung maupun tidak langsung; 5. memberikan pembiayaan/pendanaan pada Proyek KPBU IKN yang sama; atau 6. memberikan penjaminan pada Proyek KPBU IKN yang sama. b. pihak yang bertindak selaku konsultan pada lebih dari 1 (satu) Peserta dalam pengadaan yang sama; c. menjadi anggota direksi/dewan komisaris Badan Usaha (atau yang disebut dengan istilah lain yang memiliki kewenangan setara) dan/atau tenaga ahli Badan Usaha pada lebih dari 1 (satu) Peserta dalam pengadaan yang sama; d. anggota Panitia KPBU IKN memiliki kendali pada Peserta baik langsung maupun tidak langsung; dan e. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Peserta atau anggota dari konsorsium yang berbeda pada Pengadaan yang sama dikendalikan oleh pihak yang sama, baik langsung maupun tidak langsung. (3) PJPK/Panitia KPBU IKN/Badan Usaha atau pihak lain yang terlibat dalam Pengadaan harus menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk menghindari terjadinya pertentangan kepentingan yang mengakibatkan persekongkolan, praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Koreksi Anda