Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Semua pihak/pelaku yang terlibat dalam Pengadaan menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persekongkolan, praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan.
(2) Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi antara lain:
a. pihak konsultan yang membantu PJPK pada tahap Penyiapan atau Transaksi:
1. menjadi Peserta atau anggota konsorsium Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek KPBU IKN yang sama;
2. menjadi konsultan bagi Peserta atau anggota konsorsium Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek KPBU IKN yang sama;
3. menjadi anggota direksi/dewan komisaris Badan Usaha atau yang disebut dengan istilah lain yang memiliki kewenangan setara;
4. menjadi pemegang saham yang memiliki kendali pada Peserta baik langsung maupun tidak langsung;
5. memberikan pembiayaan/pendanaan pada Proyek KPBU IKN yang sama; atau
6. memberikan penjaminan pada Proyek KPBU IKN yang sama.
b. pihak yang bertindak selaku konsultan pada lebih dari 1 (satu) Peserta dalam pengadaan yang sama;
c. menjadi anggota direksi/dewan komisaris Badan Usaha (atau yang disebut dengan istilah lain yang memiliki kewenangan setara) dan/atau tenaga ahli Badan Usaha pada lebih dari 1 (satu) Peserta dalam pengadaan yang sama;
d. anggota Panitia KPBU IKN memiliki kendali pada Peserta baik langsung maupun tidak langsung; dan
e. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Peserta atau anggota dari konsorsium yang berbeda pada Pengadaan yang sama dikendalikan oleh pihak yang sama, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) PJPK/Panitia KPBU IKN/Badan Usaha atau pihak lain yang terlibat dalam Pengadaan harus menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk menghindari terjadinya pertentangan kepentingan yang mengakibatkan persekongkolan, praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Koreksi Anda
