Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai karakteristik Penggabungan Prakualifikasi dan Tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) berlaku mutatis mutandis terhadap Penggabungan Prakualifikasi dan Tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda
