Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kegiatan: a. evaluasi rencana dokumen pengadaan, evaluasi kualifikasi Calon Pemrakarsa, dan evaluasi dokumen penawaran Calon Pemrakarsa; b. penerbitan surat persetujuan Prakarsa; c. persiapan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; d. pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; e. persiapan pelaksanaan Perjanjian KPBU IKN; dan f. persiapan pemenuhan pembiayaan. (2) Pelaksanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan: a. Tender satu tahap melalui Prakualifikasi; b. penggabungan Prakualifikasi dan Tender; c. Swiss Challenge; atau d. Penunjukan Langsung. (3) Evaluasi dokumen penawaran Calon Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku untuk pelaksanaan Pengadaan yang dilakukan dengan Swiss Challenge dan Penunjukan Langsung. (4) Dalam hal terdapat Panel Badan Usaha, Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak perlu dilakukan. (5) Pemrakarsa tidak perlu mengikuti tahapan Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b. (6) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria kondisi tertentu. (7) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. pengembangan atas infrastruktur yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh Badan Usaha Pelaksana yang sama; b. pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya; c. Badan Usaha telah memiliki sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU IKN; atau d. Penyediaan Infrastruktur yang dinyatakan prioritas untuk dilaksanakan oleh PJPK.
Koreksi Anda