Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kegiatan:
a. evaluasi rencana dokumen pengadaan, evaluasi kualifikasi Calon Pemrakarsa, dan evaluasi dokumen penawaran Calon Pemrakarsa;
b. penerbitan surat persetujuan Prakarsa;
c. persiapan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
d. pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
e. persiapan pelaksanaan Perjanjian KPBU IKN; dan
f. persiapan pemenuhan pembiayaan.
(2) Pelaksanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. Tender satu tahap melalui Prakualifikasi;
b. penggabungan Prakualifikasi dan Tender;
c. Swiss Challenge; atau
d. Penunjukan Langsung.
(3) Evaluasi dokumen penawaran Calon Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku untuk pelaksanaan Pengadaan yang dilakukan dengan Swiss Challenge dan Penunjukan Langsung.
(4) Dalam hal terdapat Panel Badan Usaha, Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak perlu dilakukan.
(5) Pemrakarsa tidak perlu mengikuti tahapan Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf
b. (6) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria kondisi tertentu.
(7) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. pengembangan atas infrastruktur yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh Badan Usaha Pelaksana yang sama;
b. pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
c. Badan Usaha telah memiliki sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU IKN; atau
d. Penyediaan Infrastruktur yang dinyatakan prioritas untuk dilaksanakan oleh PJPK.
Koreksi Anda
