Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Tender Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), terdiri atas:
a. Tender satu tahap;
b. Tender dua tahap; atau
c. penggabungan Prakualifikasi dan Tender.
(2) Tender satu tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan untuk Proyek KPBU IKN yang memiliki karakteristik:
a. seluruh persyaratan Penyediaan Infrastruktur dapat dirumuskan dengan jelas; dan
b. tidak diperlukan Dialog Optimalisasi untuk mendapatkan penawaran yang paling bermanfaat dengan nilai manfaat uang (value for money) yang terbaik.
(3) Tender dua tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diterapkan untuk Proyek KPBU IKN yang memiliki karakteristik:
a. Persyaratan Minimum dari Penyediaan Infrastruktur telah dirumuskan dengan jelas dan tidak dapat diubah; dan
b. Persyaratan Tambahan serta Dialog Optimalisasi diperlukan untuk mendapatkan penawaran yang memiliki nilai manfaat uang (value for money) yang terbaik.
(4) Penggabungan Prakualifikasi dan Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh PJPK.
(5) Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan pertimbangan berdasarkan sifat mendesak dan tidak dapat ditunda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
