Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU IKN atas Prakarsa PJPK (solicited) dilaksanakan oleh PJPK.
(2) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilaksanakan dengan memperhatikan dokumen yang dihasilkan dalam tahap Penyiapan KPBU dan penjajakan minat pasar (market sounding).
(3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah PJPK menerbitkan surat pernyataan bahwa Proyek KPBU IKN layak secara teknis, ekonomi dan finansial berdasarkan dokumen yang dihasilkan dalam tahap Penyiapan.
Koreksi Anda
