Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan KPBU dapat difasilitasi oleh Badan Usaha atau Lembaga/Organisasi Internasional berdasarkan kesepakatan dengan PJPK melalui Pengadaan Badan Penyiapan. (2) Pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan: a. pada tahap Perencanaan, untuk Badan Penyiapan yang melakukan pendampingan tahap Perencanaan hingga tahap Transaksi; b. sebelum tahap Penyiapan, untuk Badan Penyiapan yang melakukan pendampingan tahap Penyiapan hingga tahap Transaksi; atau c. sebelum tahap Transaksi, untuk Badan Penyiapan yang melakukan pendampingan tahap Transaksi. (3) Pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal PJPK telah MENETAPKAN skema pendanaan proyek yang akan dikerjasamakan menggunakan skema KPBU IKN. (4) Pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. persiapan Pengadaan Badan Penyiapan; b. pelaksanaan Pengadaan Badan Penyiapan; dan c. persiapan pelaksanaan Perjanjian Badan Penyiapan. (5) Pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dilakukan melalui: a. Seleksi untuk Badan Penyiapan berbentuk Badan Usaha; dan b. Seleksi Langsung untuk Badan Penyiapan berbentuk Lembaga/Organisasi Internasional. (6) Tata Cara Pengadaan Badan Penyiapan melalui Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (7) Tata Cara Pengadaan Badan Penyiapan melalui Seleksi Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda