Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan KPBU dapat difasilitasi oleh Badan Usaha atau Lembaga/Organisasi Internasional berdasarkan kesepakatan dengan PJPK melalui Pengadaan Badan Penyiapan.
(2) Pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan:
a. pada tahap Perencanaan, untuk Badan Penyiapan yang melakukan pendampingan tahap Perencanaan hingga tahap Transaksi;
b. sebelum tahap Penyiapan, untuk Badan Penyiapan yang melakukan pendampingan tahap Penyiapan hingga tahap Transaksi; atau
c. sebelum tahap Transaksi, untuk Badan Penyiapan yang melakukan pendampingan tahap Transaksi.
(3) Pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal PJPK telah MENETAPKAN skema pendanaan proyek yang akan dikerjasamakan menggunakan skema KPBU IKN.
(4) Pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. persiapan Pengadaan Badan Penyiapan;
b. pelaksanaan Pengadaan Badan Penyiapan; dan
c. persiapan pelaksanaan Perjanjian Badan Penyiapan.
(5) Pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dilakukan melalui:
a. Seleksi untuk Badan Penyiapan berbentuk Badan Usaha; dan
b. Seleksi Langsung untuk Badan Penyiapan berbentuk Lembaga/Organisasi Internasional.
(6) Tata Cara Pengadaan Badan Penyiapan melalui Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(7) Tata Cara Pengadaan Badan Penyiapan melalui Seleksi Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
