Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menyelenggarakan Pengadaan. (2) Panitia KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b membantu PJPK dalam menyelenggarakan Pengadaan. (3) Badan Usaha atau Lembaga/Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mengikuti penyelenggaraan Pengadaan.
Koreksi Anda