Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) EA membuat kesepakatan dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri/Pemberi Hibah Luar Negeri pada saat negosiasi terkait tata cara/ketentuan pengadaan barang/jasa yang akan digunakan dalam implementasi Pinjaman Luar Negeri/Hibah Luar Negeri.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri/ Perjanjian Hibah Luar Negeri sebagai ketentuan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional.
(3) Dalam membuat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), EA berkoordinasi dengan Kementerian yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan/atau LKPP.
Koreksi Anda
