Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) EA membuat kesepakatan dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri/Pemberi Hibah Luar Negeri pada saat negosiasi terkait tata cara/ketentuan pengadaan barang/jasa yang akan digunakan dalam implementasi Pinjaman Luar Negeri/Hibah Luar Negeri. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri/ Perjanjian Hibah Luar Negeri sebagai ketentuan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional. (3) Dalam membuat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), EA berkoordinasi dengan Kementerian yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan/atau LKPP.
Koreksi Anda