Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Internasional, LKPP bertindak sebagai mitra utama dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri/Pemberi Hibah Luar Negeri. (2) LKPP sebagai mitra utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan masukan terhadap pedoman pengadaan Pemberi Pinjaman Luar Negeri/Pemberi Hibah Luar Negeri melalui representasi pemerintah yang ada di organisasi Pemberi Pinjaman Luar Negeri/Pemberi Hibah Luar Negeri tersebut. (3) LKPP sebagai mitra utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menandatangani nota kesepahaman dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri/Pemberi Hibah Luar Negeri.
Koreksi Anda