Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Metode pemilihan Penyedia barang/jasa internasional ditentukan berdasarkan rencana strategis pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Metode pemilihan Penyedia barang/jasa internasional terdiri dari namun tidak terbatas pada:
a. Tender Internasional;
b. Seleksi Internasional; atau
c. Penunjukan Langsung.
Koreksi Anda
