Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode pemilihan Penyedia barang/jasa internasional ditentukan berdasarkan rencana strategis pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Metode pemilihan Penyedia barang/jasa internasional terdiri dari namun tidak terbatas pada: a. Tender Internasional; b. Seleksi Internasional; atau c. Penunjukan Langsung.
Koreksi Anda