Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Barang/Jasa Internasional yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kajian pengadaan yang tepat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, mengurangi risiko, dan meningkatkan kualitas pengadaan, serta mewujudkan value for money. (2) Pengadaan Barang/Jasa Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan untuk: a. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); b. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau c. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). (3) Pengadaan Barang/Jasa Internasional dapat dilaksanakan untuk nilai kurang dari batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal tidak ada Pelaku Usaha Nasional yang mampu dan memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda