Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Lembaga ini:
1. Pelaksanaan Pemilihan melalui Tender/Seleksi Internasional sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 762).
2. Kontrak Pengadaan yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 762), tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.
Koreksi Anda
