Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional dengan menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dilaksanakan menggunakan model dokumen pemilihan yang ditetapkan oleh Deputi.
(2) Model dokumen pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pembaharuan dan diunggah dalam website resmi yang dikelola oleh LKPP.
(3) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Internasional yang menggunakan APBN/APBD termasuk yang pendanaannya bersumber dari Pinjaman Luar Negeri/Hibah Luar Negeri dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
(4) Dalam hal Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat digunakan, Pengadaan Barang/Jasa Internasional yang menggunakan APBN/APBD termasuk yang pendanaannya bersumber dari Pinjaman Luar Negeri/Hibah Luar Negeri dilakukan secara manual (non- elektronik).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, ketentuan, panduan penggunaan SPSE, dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Deputi.
Koreksi Anda
