Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Pengadaan Barang/Jasa Internasional adalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah termasuk yang sumber pendanaannya baik sebagian atau seluruhnya melalui Pinjaman Luar Negeri/Hibah Luar Negeri yang terbuka bagi pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing.
3. Tender/Seleksi Internasional adalah pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan peserta pemilihan dapat berasal dari pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing.
4. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
5. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
9. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
10. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (Loan Agreement) adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
11. Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah,
barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari luar negeri.
12. Perjanjian Hibah Luar Negeri (Letter of Grant) adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
13. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
14. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
15. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
16. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
17. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
18. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
19. Executing Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan yang sumber pendanaannya baik sebagian atau seluruhnya melalui Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri.
20. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan Non-
Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
21. Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
22. Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.
23. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
24. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan Penyedia.
25. Proposal adalah Dokumen Penawaran pada Seleksi Internasional.
26. Peserta Pemilihan adalah calon Penyedia yang mengajukan penawaran dan mengikuti tahapan Tender/Seleksi.
27. Kerja sama Operasi (Joint Operation) adalah bentuk kerja sama usaha antara 2 (dua) atau lebih Pelaku Usaha yang saling bergabung dalam satu kegiatan operasional yang bertanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap keseluruhan Kontrak.
28. Subkontrak adalah bentuk kerja sama usaha antara 1 (satu) Pelaku Usaha dengan pelaku usaha lainnya di mana Pelaku Usaha utama bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan, mengoordinasikan pekerjaan dengan pelaku usaha lainnya yang bertindak sebagai subpenyedia, dan menandatangani Kontrak dengan PPK.
29. Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi tanpa kecuali.
30. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan yang memuat informasi dan
ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
31. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa.
32. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
Koreksi Anda
