Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analis Perkebunrayaan yang memperoleh Angka Kredit yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan atau pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
Koreksi Anda