Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelengkapan dokumen usulan kenaikan pangkat atau jabatan terdiri atas: a. surat permohonan dari pejabat pengusul; b. surat pernyataan dari pimpinan instansi, yang menyatakan bahwa PNS yang diusulkan akan naik pangkat/jabatan; c. surat keterangan masih menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; d. fotokopi keputusan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; e. fotokopi sah keputusan kenaikan pangkat/jabatan terakhir; f. fotokopi PAK terakhir untuk kenaikan pangkat kedua kali dan seterusnya atau untuk pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; g. nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; dan h. bukti fisik hasil kegiatan.
Koreksi Anda