Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pangkat yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. jika jabatan lebih rendah dari pangkat, Analis Perkebunrayaan yang bersangkutan belum dapat mengusulkan kenaikan pangkat yang lebih tinggi sebelum ada kesesuaian antara jenjang jabatan dengan pangkat; atau b. jika pangkat lebih rendah dari jabatan, Analis Perkebunrayaan yang bersangkutan dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda