Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum terbentuk, penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Perkebunrayaan dapat dimintakan kepada Tim Penilai unit kerja lain atau Tim Penilai yang terdekat.
Koreksi Anda