Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum terbentuk, penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Perkebunrayaan dapat dimintakan kepada Tim Penilai unit kerja lain atau Tim Penilai yang terdekat.
Koreksi Anda
