Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Analis Perkebunrayaan.
Koreksi Anda