Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Analis Perkebunrayaan.
Koreksi Anda
