Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, ketua mengusulkan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Tim Penilai.
Koreksi Anda
