Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Kepala LIPI atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada LIPI untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja di lingkungan LIPI;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
c. Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Tim Penilai Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
