Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala LIPI atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada LIPI untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja di lingkungan LIPI; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota; dan c. Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Tim Penilai Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda