Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Perkebunrayaan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Analis Perkebunrayaan; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menduduki Jabatan Fungsional perkebunrayaan keterampilan tidak dapat menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional perkebunrayaan keahlian.
Koreksi Anda
