Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur:
a. teknis yang membidangi perkebunrayaan;
b. kepegawaian; dan
c. Analis Perkebunrayaan.
(2) Susunan keanggotan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. ketua merangkap anggota, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Analis Perkebunrayaan Ahli Madya;
b. sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
c. anggota paling kurang 3 (tiga) orang.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling kurang 2 (dua) orang dari Analis Perkebunrayaan.
(4) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Analis Perkebunrayaan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari
PNS lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai kinerja Analis Perkebunrayaan.
Koreksi Anda
