Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Analis Perkebunrayaan sebagai berikut:
a. Kepala LIPI atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada LIPI untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Madya di lingkungan LIPI, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada LIPI untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan LIPI;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
d. Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
