Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa penilaian Angka Kredit merupakan jangka waktu pelaksanaan kegiatan Analis Perkebunrayaan di bidang Perkebunrayaan yang dicantumkan dalam DUPAK. (2) Masa penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut: a. sejak yang bersangkutan bekerja di unit Kebun Raya bagi PNS yang akan diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; atau b. sejak masa penilaian yang tercantum dalam PAK terakhir untuk: 1. kenaikan jabatan/pangkat; 2. alih kategori dari Jabatan Fungsional perkebunrayaan keterampilan ke Jabatan Fungsional perkebunrayaan keahlian; 3. pengangkatan kembali Analis Perkebunrayaan yang telah selesai menjalani pemberhentian karena ditugaskan di luar Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; atau 4. pemeliharaan (maintenance) jabatan bagi Analis Perkebunrayaan.
Koreksi Anda