Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Angka Kredit dari setiap kegiatan yang dikerjakan Analis Perkebunrayaan diperhitungkan dari jumlah prestasi kerja masing-masing butir kegiatan dikalikan dengan satuan Angka Kredit.
Koreksi Anda