Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Angka Kredit dari setiap kegiatan yang dikerjakan Analis Perkebunrayaan diperhitungkan dari jumlah prestasi kerja masing-masing butir kegiatan dikalikan dengan satuan Angka Kredit.
Koreksi Anda
