Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Angka Kredit diperlukan untuk:
a. penilaian kinerja Analis Perkebunrayaan;
b. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan untuk menentukan jenjang jabatan sebagai Analis Perkebunrayaan;
c. kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;
d. alih kategori dari Jabatan Fungsional Perkebunrayaan Keterampilan ke Jabatan Fungsional Perkebunrayaan Keahlian;
e. pengangkatan kembali bagi Analis Perkebunrayaan yang telah selesai menjalani pemberhentian karena ditugaskan di luar Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;
f. pemeliharaan (maintenance) jabatan bagi Analis Perkebunrayaan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dengan Angka Kredit paling kurang 700 (tujuh ratus); atau
g. pemenuhan kewajiban bagi Analis Perkebunrayaan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya.
Koreksi Anda
