Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Angka Kredit diperlukan untuk: a. penilaian kinerja Analis Perkebunrayaan; b. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan untuk menentukan jenjang jabatan sebagai Analis Perkebunrayaan; c. kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; d. alih kategori dari Jabatan Fungsional Perkebunrayaan Keterampilan ke Jabatan Fungsional Perkebunrayaan Keahlian; e. pengangkatan kembali bagi Analis Perkebunrayaan yang telah selesai menjalani pemberhentian karena ditugaskan di luar Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; f. pemeliharaan (maintenance) jabatan bagi Analis Perkebunrayaan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dengan Angka Kredit paling kurang 700 (tujuh ratus); atau g. pemenuhan kewajiban bagi Analis Perkebunrayaan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya.
Koreksi Anda