Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Analis Perkebunrayaan untuk: a. Analis Perkebunrayaan dengan pendidikan S-1 (Strata- Satu)/D-4 (Diploma-Empat) tercantum dalam Sub Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini; b. Analis Perkebunrayaan dengan pendidikan S-2 (Strata- Dua) tercantum dalam Sub Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini; dan c. Analis Perkebunrayaan dengan pendidikan S-3 (Strata- Tiga) tercantum dalam Sub Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda