Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analis Perkebunrayaan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur pendidikan dan pelatihan, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Madya. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Analis Perkebunrayaan Ahli Madya, yang memiliki pangkat paling tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Koreksi Anda